Lelang Serentak Kejati Babel Kembali Sukses, Bangka dan Bangka Barat Catat Penjualan Rp20,24 Miliar dengan Total Capai Rp27,47 Miliar
![]() |
Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel Tembus Rp27,47 Miliar, Seluruh Barang Rampasan Laku Terjual |
PANGKALPINANG, MTV.co.id – Gebyar Lelang Serentak yang digelar
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali mencatat hasil positif.
Pada Kamis (13/8/2026), seluruh barang rampasan negara yang dilelang dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dan Kejari Bangka Barat berhasil terjual.
Asisten Pemulihan
Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, melaporkan hasil
pelaksanaan lelang tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso.
Dalam laporannya,
Parada menyampaikan bahwa lelang serentak pada Kamis (13/8/2026) dilaksanakan
untuk dua satuan kerja, yakni Kejari Bangka dan Kejari Bangka Barat.
Untuk Kejari
Bangka, proses lelang berakhir pada pukul 10.31 WIB dengan 18 lot barang
rampasan negara seluruhnya laku terjual. Dari pelaksanaan tersebut,
diperoleh nilai penjualan sebesar Rp14.250.300.000, meningkat
dibandingkan nilai limit sebesar Rp12.100.710.000 atau mengalami
kenaikan sekitar 17,76 persen.
Sementara itu,
Kejari Bangka Barat melelang satu lot barang rampasan negara yang berakhir pada
pukul 13.01 WIB. Barang tersebut juga berhasil terjual dengan nilai Rp5.999.590.000,
dari nilai limit Rp4.639.590.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai
sebesar 29,31 persen.
Hasil tersebut
semakin memperkuat capaian Gebyar Lelang Serentak yang dilaksanakan Kejati
Babel sejak Selasa hingga Kamis, 11–13 Agustus 2026.
Secara
keseluruhan, nilai barang rampasan negara yang berhasil terjual dalam rangkaian
lelang serentak tersebut mencapai Rp27.473.540.000 atau sekitar Rp27,47
miliar.
Capaian itu
menjadi bagian dari upaya Kejati Babel melalui jajaran bidang Pemulihan Aset
untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan negara
sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, pada
Selasa-Rabu (11–12/8/2026), Kejati Babel melalui Kejari Pangkalpinang dan
Kejari Bangka Tengah juga telah berhasil menjual barang rampasan negara dengan
nilai mencapai Rp7.223.650.000.
Dengan tambahan
hasil lelang dari Kejari Bangka dan Kejari Bangka Barat pada Kamis (13/8/2026),
total nilai penjualan barang rampasan negara dalam rangkaian Gebyar Lelang
Serentak Kejati Babel mencapai Rp27,47 miliar.
Keberhasilan
seluruh lot yang dilelang terjual, bahkan dengan nilai di atas harga limit,
menunjukkan pelaksanaan lelang serentak berjalan efektif serta memberikan
kontribusi nyata terhadap optimalisasi PNBP dan pemulihan aset negara. (Muzer)

Post a Comment