Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

 

Kajari Soppeng Perkuat Pencegahan Korupsi, Aparatur Desa Diberi Pemahaman Kelola Dana Desa




WATANSOPPENG, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri Soppeng di bawah kepemimpinan Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. terus memperkuat langkah preventif dalam penegakan hukum. Salah satunya melalui kegiatan penerangan hukum untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan penerangan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa” tersebut digelar di Kantor Desa Citta, Kabupaten Soppeng, Kamis (13/8/2026), dan diikuti para kepala desa se-Kecamatan Citta.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Soppeng mengutus Kepala Subseksi I dan II Intelijen beserta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memberikan pemaparan kepada para peserta.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Soppeng untuk mengedepankan pencegahan sebelum penindakan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang memiliki potensi risiko penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan.

Cegah Penyimpangan Sejak Awal

Melalui penerangan hukum tersebut, para kepala desa mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek penting pengelolaan Dana Desa, mulai dari peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dasar hukum pengelolaan Dana Desa, hingga prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa serta pentingnya membangun budaya integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan pemahaman yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan pengelolaan Dana Desa secara tertib sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para kepala desa diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa sekaligus mendapatkan penjelasan hukum secara lebih komprehensif.

Kenalkan SIJAPEDA, Layanan Gratis untuk Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Soppeng turut memperkenalkan Aplikasi SIJAPEDA (Sistem Informasi Kejaksaan Peduli Desa).

Aplikasi tersebut diperkenalkan sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui SIJAPEDA, desa dapat memperoleh dukungan dan akses informasi terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tanpa dipungut biaya atau gratis.

Kehadiran SIJAPEDA diharapkan semakin memudahkan aparatur desa memperoleh informasi dan dukungan dalam menjalankan pemerintahan serta pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan.

Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan edukasi, penerangan hukum, penyuluhan, dan pendampingan hukum sebagai bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kejari Soppeng terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Dengan demikian, Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengambil peran sejak awal untuk memastikan aparatur desa memahami aturan dan mampu mengelola Dana Desa secara tepat untuk kepentingan masyarakat. (Muzer)

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
  • Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Post a Comment