Kejari Soppeng Bergerak Preventif, Aparatur Desa Citta Diberi Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
![]() |
| Kajari Soppeng Perkuat Pencegahan Korupsi, Aparatur Desa Diberi Pemahaman Kelola Dana Desa |
WATANSOPPENG, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri Soppeng di bawah
kepemimpinan Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. terus memperkuat langkah
preventif dalam penegakan hukum. Salah satunya melalui kegiatan penerangan
hukum untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara
transparan dan akuntabel.
Kegiatan
penerangan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa” tersebut digelar di
Kantor Desa Citta, Kabupaten Soppeng, Kamis (13/8/2026), dan diikuti para
kepala desa se-Kecamatan Citta.
Dalam kegiatan
tersebut, Kajari Soppeng mengutus Kepala Subseksi I dan II Intelijen beserta
staf Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memberikan pemaparan kepada
para peserta.
Langkah ini
menjadi bagian dari komitmen Kejari Soppeng untuk mengedepankan pencegahan
sebelum penindakan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang memiliki
potensi risiko penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Cegah Penyimpangan Sejak Awal
Melalui
penerangan hukum tersebut, para kepala desa mendapatkan pemahaman mengenai
berbagai aspek penting pengelolaan Dana Desa, mulai dari peran Kejaksaan
dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dasar hukum pengelolaan Dana Desa,
hingga prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu,
peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan desa serta pentingnya membangun budaya integritas dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan pemahaman
yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan pengelolaan Dana Desa
secara tertib sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Kegiatan
berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para kepala desa
diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam
pengelolaan Dana Desa sekaligus mendapatkan penjelasan hukum secara lebih
komprehensif.
Kenalkan SIJAPEDA, Layanan Gratis untuk Desa
Dalam kesempatan
tersebut, Kejaksaan Negeri Soppeng turut memperkenalkan Aplikasi SIJAPEDA
(Sistem Informasi Kejaksaan Peduli Desa).
Aplikasi tersebut
diperkenalkan sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan desa. Melalui SIJAPEDA, desa dapat memperoleh dukungan
dan akses informasi terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
tanpa dipungut biaya atau gratis.
Kehadiran
SIJAPEDA diharapkan semakin memudahkan aparatur desa memperoleh informasi dan
dukungan dalam menjalankan pemerintahan serta pengelolaan Dana Desa sesuai
ketentuan.
Kejaksaan Negeri
Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan edukasi, penerangan
hukum, penyuluhan, dan pendampingan hukum sebagai bagian dari strategi
pencegahan tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut
sekaligus menjadi bentuk dukungan Kejari Soppeng terhadap terciptanya tata
kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, dan
berintegritas.
Dengan demikian,
Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga
mengambil peran sejak awal untuk memastikan aparatur desa memahami aturan dan
mampu mengelola Dana Desa secara tepat untuk kepentingan masyarakat. (Muzer)
.jpeg)
Post a Comment