Eksekusi Perkara hingga PNBP Rp64 Miliar, Kajari Dr. Ema Pimpin Kejari Musi Rawas Catat Kinerja Gemilang
![]() |
| Eksekusi Perkara hingga PNBP Rp64 Miliar, Kajari Dr. Ema Pimpin Kejari Musi Rawas Catat Kinerja Gemilang |
MUSI
RAWAS, MTV.co.id — Kejaksaan Negeri
Musi Rawas membeberkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga September 2026.
Bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejari
Musi Rawas di bawah kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad menggelar
konferensi pers untuk menyampaikan sejumlah capaian di berbagai bidang yang
disebut melampaui target yang telah ditetapkan.
Konferensi pers
yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Rabu (2/9/2026),
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti
Huzaemah Achmad, didampingi para Kepala Seksi.
Dalam kesempatan
tersebut, Kajari Musi Rawas memaparkan capaian penanganan perkara, penanganan
tindak pidana korupsi, penerimaan negara, penyelamatan keuangan negara, hingga
realisasi anggaran.
Salah satu
capaian yang menonjol berasal dari bidang tindak pidana umum. Hingga September
2026, Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah merealisasikan eksekusi terhadap 182
perkara atau mencapai 1.070 persen dari target 17 perkara.
Selain itu,
capaian pada tahap pra-penuntutan tercatat sebanyak 264 perkara atau 628
persen dari target 42 perkara. Sementara pada tahap penuntutan, Kejari Musi
Rawas telah menangani 228 perkara atau mencapai 584 persen dari target 39
perkara.
Capaian tersebut
memperlihatkan tingginya kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam
menjalankan fungsi penegakan hukum sepanjang tahun 2026.
Kajari Dr. Ema Soroti Penanganan Perkara
Korupsi
Di bawah
kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad, Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejari Musi Rawas juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian.
Dalam penanganan
dugaan tindak pidana korupsi, perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Selain itu, perkara
dugaan tindak pidana korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi
Produsen Sugih Jaya Mandiri juga telah memasuki perkembangan signifikan dengan
ditetapkannya tersangka.
Kejaksaan Negeri
Musi Rawas juga telah melimpahkan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi di
Desa Lubuk Muda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Palembang.
Sementara dalam
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tiga
terpidana perkara tindak pidana korupsi telah dieksekusi dengan pidana badan
antara satu hingga empat tahun penjara. Selain pidana penjara, para terpidana
juga dijatuhi denda hingga Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti
dengan nilai mencapai Rp1,48 miliar.
PNBP Capai Lebih dari Rp64 Miliar
Capaian lainnya
yang turut menjadi sorotan adalah penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Dari hasil
pelaksanaan penegakan hukum, khususnya melalui denda, uang rampasan, dan uang
pengganti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas
mencatatkan penerimaan lebih dari Rp64 miliar.
Selain itu,
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga mencatat
penerimaan uang rampasan negara sebesar Rp61,803 miliar yang bersumber
dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut
menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan,
tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara melalui
mekanisme hukum yang berlaku.
Bidang Datun Selamatkan Rp4,739 Miliar
Pada bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil
melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,739 miliar.
Capaian tersebut
diperoleh melalui pelaksanaan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada
masyarakat maupun instansi pemerintah.
Sepanjang periode
Januari hingga September 2026, Bidang Datun telah menangani 23 kegiatan atau
perkara, melaksanakan 13 pelayanan hukum, serta menjalin 10 nota
kesepahaman atau MoU dengan berbagai instansi.
Melalui peran
Jaksa Pengacara Negara, Kejari Musi Rawas terus memperkuat upaya pencegahan
potensi permasalahan hukum sekaligus memberikan pendampingan dan pelayanan
kepada pemerintah daerah serta berbagai lembaga yang membutuhkan.
Realisasi Anggaran Capai 91,76 Persen
Selain capaian di
bidang penegakan dan pelayanan hukum, Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga mencatat
realisasi anggaran yang tinggi.
Pada tahun
anggaran 2026, Kejari Musi Rawas memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.803.088.000.
Hingga September 2026, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp10.832.645.014
atau 91,76 persen.
Realisasi
tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan
Kejaksaan Negeri Musi Rawas dapat berjalan secara efektif serta mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Komitmen Kajari Dr. Ema Hadirkan Penegakan
Hukum Humanis
Kajari Musi Rawas
Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut
tidak membuat jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhenti untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja.
Di bawah
komandonya, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menghadirkan penegakan
hukum yang humanis, transparan, profesional, dan akuntabel.
Komitmen tersebut
juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat dan
pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menjalankan tugas
penegakan hukum.
Momentum Hari
Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pun menjadi refleksi bagi jajaran
Kejari Musi Rawas untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui kerja nyata.
Dengan capaian
penanganan perkara yang melampaui target, pengungkapan perkara korupsi,
penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah, penyelamatan keuangan negara, serta
tingginya realisasi program kerja, kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad
di Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan
institusi penegak hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tetap
mengedepankan sisi humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Muzer)

Post a Comment