Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara

 

Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha Pimpin Eksekusi Rp5,4 Miliar ke Kas Negara




MIMIKA, MTV.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Selasa (1/9/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika di bawah pimpinan langsung Kajari Mimika, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Dalam perkara tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai, dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika, ditetapkan dirampas untuk negara.

Dana tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Di bawah kepemimpinan Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, Tim Jaksa Eksekutor kemudian menyetorkan uang hasil eksekusi tersebut ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Langkah tersebut menjadi bagian nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara optimal.

Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Mimika dalam mengawal penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Dengan disetorkannya uang hasil eksekusi sebesar Rp5,43 miliar ke Kas Negara, Kejaksaan Negeri Mimika kembali menegaskan perannya dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pemulihan keuangan negara. (Muzer)

 

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
  • Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara

Post a Comment