Di Bawah Komando Kajari Mimika, Uang Hasil Eksekusi Rp5,43 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
![]() |
| Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha Pimpin Eksekusi Rp5,4 Miliar ke Kas Negara |
MIMIKA, MTV.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., memimpin langsung
pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap atau inkracht van gewijsde, Selasa (1/9/2026).
Eksekusi tersebut
dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika di bawah pimpinan
langsung Kajari Mimika, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur
Fritz Gerald, S.H., M.H.
Pelaksanaan
eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor
Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.
Dalam perkara
tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya
Mandiri Permai, dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang
pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Berdasarkan amar
putusan pengadilan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000
yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya
(RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika, ditetapkan dirampas
untuk negara.
Dana tersebut
selanjutnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang
dibebankan kepada terpidana.
Di bawah
kepemimpinan Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, Tim Jaksa Eksekutor
kemudian menyetorkan uang hasil eksekusi tersebut ke Kas Negara melalui
Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
Langkah tersebut
menjadi bagian nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memastikan
setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan
secara optimal.
Dr.
I Putu Eka Suyantha menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Mimika dalam
mengawal penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku,
tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Pelaksanaan
eksekusi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Mimika dalam
menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan
berkeadilan.
Dengan
disetorkannya uang hasil eksekusi sebesar Rp5,43 miliar ke Kas Negara, Kejaksaan
Negeri Mimika kembali menegaskan perannya dalam memastikan proses penegakan
hukum berjalan hingga tahap akhir, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi
pemulihan keuangan negara. (Muzer)
.jpeg)
Post a Comment