Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas

 

Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas


 

SINTANG, MTV.co.id – Menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum, khususnya antara penyidik dan penuntut umum, guna mewujudkan penanganan perkara yang profesional, efektif, dan berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, dalam paparannya menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu.

Menurut Taufik, norma mengenai koordinasi tersebut telah diatur dalam Bagian Ketujuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 58 hingga Pasal 62.

Pada prinsipnya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

“Koordinasi ini merupakan instrumen substantif untuk membangun perkara sejak tahap awal penyidikan, sehingga perkara yang nantinya dilimpahkan benar-benar siap untuk dituntut dan dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Sintang.

Taufik Effendi menjelaskan, koordinasi menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara. Sebab, penyidik dan penuntut umum memiliki perspektif serta orientasi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.

Penyidik, kata dia, berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya melalui alat bukti. Sementara itu, penuntut umum memiliki orientasi untuk memastikan suatu perkara telah memenuhi syarat dan dapat dibuktikan secara hukum di hadapan persidangan.

“Perbedaan perspektif tersebut bukan untuk dipertentangkan, tetapi harus disatukan melalui pola koordinasi yang setara, saling mendukung, dan saling melengkapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Sintang menekankan bahwa penuntut umum tidak hanya bertindak sebagai ujung tombak penuntutan, melainkan juga memikul tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Taufik Effendi juga menegaskan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 harus diimplementasikan secara optimal, bukan sekadar sebagai pedoman administratif, melainkan sebagai instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif dan profesional.

Melalui FGD tersebut, Kejaksaan Negeri Sintang berharap terwujud sejumlah langkah konkret, di antaranya kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan, mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif dalam setiap tahapan penanganan perkara, serta pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Selain itu, forum tersebut juga diharapkan mampu membangun mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun persoalan hukum yang muncul dalam proses penyidikan, tanpa mengesampingkan independensi dan kewenangan masing-masing institusi.

Di akhir paparannya, Taufik Effendi kembali menekankan bahwa esensi koordinasi substantif antara penyidik dan penuntut umum adalah menyatukan persepsi mengenai fakta, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, hingga strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.

Dengan pola koordinasi yang baik, berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi, bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law tetap terjamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan dapat semakin ditingkatkan.

“Esensinya bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana. Namun, memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan,” pungkas Taufik Effendi. (Muzer)

 

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
  • Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas

Post a Comment