Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas
![]() |
| Kajari Sintang Taufik Effendi: Koordinasi Sejak Awal Kunci Hadirkan Penanganan Perkara yang Berkualitas |
SINTANG, MTV.co.id – Menyambut Hari Lahir Kejaksaan
Republik Indonesia ke-81, Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menggelar
Focus Group Discussion (FGD) Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
Umum dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut
menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum,
khususnya antara penyidik dan penuntut umum, guna mewujudkan penanganan perkara
yang profesional, efektif, dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan
Negeri Sintang, Taufik Effendi, dalam paparannya menegaskan bahwa
koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam
membangun sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Taufik,
norma mengenai koordinasi tersebut telah diatur dalam Bagian Ketujuh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 58 hingga
Pasal 62.
Pada prinsipnya,
penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan
penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka
sistem peradilan pidana terpadu.
“Koordinasi ini
merupakan instrumen substantif untuk membangun perkara sejak tahap awal
penyidikan, sehingga perkara yang nantinya dilimpahkan benar-benar siap untuk
dituntut dan dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Sintang.
Taufik Effendi
menjelaskan, koordinasi menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi
mengenai konstruksi perkara. Sebab, penyidik dan penuntut umum memiliki
perspektif serta orientasi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam proses
penegakan hukum.
Penyidik, kata
dia, berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan
tersangkanya melalui alat bukti. Sementara itu, penuntut umum memiliki
orientasi untuk memastikan suatu perkara telah memenuhi syarat dan dapat
dibuktikan secara hukum di hadapan persidangan.
“Perbedaan
perspektif tersebut bukan untuk dipertentangkan, tetapi harus disatukan melalui
pola koordinasi yang setara, saling mendukung, dan saling melengkapi,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Kajari Sintang menekankan bahwa penuntut umum tidak hanya bertindak sebagai
ujung tombak penuntutan, melainkan juga memikul tanggung jawab untuk memastikan
seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of
law sejak tahap awal penyidikan.
Dalam kesempatan
itu, Taufik Effendi juga menegaskan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun
2026 harus diimplementasikan secara optimal, bukan sekadar sebagai pedoman
administratif, melainkan sebagai instrumen untuk membangun pola kerja yang
lebih efektif dan profesional.
Melalui FGD
tersebut, Kejaksaan Negeri Sintang berharap terwujud sejumlah langkah konkret,
di antaranya kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum mengenai pola
koordinasi sejak tahap awal penyidikan, mekanisme komunikasi yang jelas dan
efektif dalam setiap tahapan penanganan perkara, serta pemahaman bersama
mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.
Selain itu, forum
tersebut juga diharapkan mampu membangun mekanisme penyelesaian terhadap
perbedaan pendapat maupun persoalan hukum yang muncul dalam proses penyidikan,
tanpa mengesampingkan independensi dan kewenangan masing-masing institusi.
Di akhir
paparannya, Taufik Effendi kembali menekankan bahwa esensi koordinasi
substantif antara penyidik dan penuntut umum adalah menyatukan persepsi
mengenai fakta, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan
alat bukti, penetapan tersangka, hingga strategi pembuktian sejak tahap awal
penyidikan.
Dengan pola
koordinasi yang baik, berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi,
bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law tetap
terjamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan
dapat semakin ditingkatkan.
“Esensinya bukan
mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana. Namun, memastikan bahwa
apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi
perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek
pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan
secara objektif di persidangan,” pungkas Taufik Effendi. (Muzer)

Post a Comment